Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengajak masyarakat mempertimbangkan bekerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengurangi angka pengangguran. Pernyataan tersebut disampaikan karena masih banyak tenaga kerja yang belum terserap di dalam negeri.
Menurut Karding, bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal tidak hanya dapat membuka peluang kerja, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional melalui devisa.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi dan prosedur yang legal agar mendapatkan perlindungan selama bekerja.



